https://suneducationgroup.com/wp-content/system/dana/ https://trabalheconosco.flexform.com.br/assets/line/dana/

https://manualpragas.cnpso.embrapa.br/wp-includes/pict/
Studi Kasus NTB : Mendatangkan Listrik untuk Kecamatan Bayan – Green Budgeting
Search
Close this search box.

Studi Kasus NTB : Mendatangkan Listrik untuk Kecamatan Bayan

September 28, 2018

Salah satu sektor yang masuk dalam lingkup penganggaran hijau adalah sektor energi, karena memiliki peran tersendiri dalam menghasilkan emisi karbon. Energi didapatkan dari berbagai sumber, dan tidak semuanya ramah lingkungan, misalnya dari pembakaran minyak bumi. Oleh karena itu, salah satu fokus PBB di bidang lingkungan adalah pengembangan EBT (Energi Baru Terbarukan) baik di negara maju maupun berkembang.

Di Indonesia, upaya pengembangan EBT diatur melalui PerPres No.5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Perpres ini dikeluarkan untuk mendorong EBT agar tidak lagi sekedar berperan sebagai energi altenatif dari bahan bakar fosil, tetapi justru menjadi pilihan utama sumber energi. Pemerintah menargetkan porsi EBT menjadi lebih dari 17% pada tahun 2025. Adapun pengembangan EBT mengacu pada situasi lokal dan potensi energi di setiap daerah.

Provinsi NTB pada tahun 2015 memiliki rasio elektrifikasi sebesar 72,5%. Salah satu Kabupaten di provinsi tersebut, Kabupaten Lombok Utara, memiliki rasio elektrifikasi sebesar 72,5%. Sementara itu, Kecamatan Bayan yang terletak di Kabupaten Lombok Utara merupakan kecamatan terluas kelima di kabupaten ini, namun hanya memiliki rasio elektrifikasi sebesar 40% saja.

Rasio elektrifikasi di Kecamatan Bayang rendah karena pasokan listrik dari PLN belum mampu menjangkau berbagai lokasi di daerah ini. Karenanya, 1/3 dari KK yang tinggal di Kecamatan Bayan mendapatkan listrik dari dari sebuah PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro) yang berada di Desa Karang Santek, Dusun Teres Genit, Desa Bayan.

PLTMH yang mulai beroperasi pada tahun 2008 ini mampu menghasilkan listrik sebesar 35.000 Kwh, yang saat ini sudah dinikmati oleh 612 KK yang berada di Desa Bayan dan Desa Loloan. Listrik yang dihasilkan oleh PLTMH juga merupakan listrik yang ramah lingkungan, karena berasal dari tenaga air.

Meskipun begitu, PLTMH Karang Santek sendiri belum cukup untuk menerangi seluruh Kecamatan Bayan. Padahal, Kabupaten Lombok Utara memiliki beberapa sumber air yang cukup besar, yang seharusnya bisa dimanfaatkan.

Tim peneliti LPEM bekerja sama dengan tenaga ahli lokal yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Bappeda, serta akademisi bersama-sama mencari solusi untuk meningkatkan elektrifikasi di Kecamatan Bayan. Usulan yang diajukan adalah peningkatan kapasitas PLTMH Karang Santek agar lebih banyak warga dapat meraup manfaatnya.

Usul peningkatan kapasitas juga dilatarbelakangi oleh banyaknya sumber air di Kecamatan Bayan yang dapat dialirkan menuju PLTMH Karang Santek untuk memutar turbin tambahan. Tentunya, proyek ini membutuhkan investasi, yang bisa didapat dari beberapa alternatif sumber. Untuk keperluan inilah tim peneliti melakukan cost-benefit analysis terhadap opsi-opsi investasi tersebut dan memilih mana yang akan menghasilkan manfaat terbesar.

Setelah meninjau lokasi secara langsung dan mengumpulkan informasi, tim peneliti menyimpulkan bahwa PLTMH Karang Santek perlu diteruskan serta dioptimalisasi pengoperasiannya. Tim peneliti memberikan usulan untuk meningkatkan kapasitas PLTMH Karang Santek menjadi 70.000 Kwh dengan penempatan turbin baru di lokasi lain.

Selanjutnya, dengan melakukan cost-benefit Analysis, tim peneliti menemukan bahwa sumber modal investasi yang memberikan manfaat terbesar adalah investasi menggunakan dana hibah dari Pemerintah.

Keberadaan PLTMH Karang Santek tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan listrik masyarakatnya, namun juga memberikan lapangan kerja serta meningkatkan kegiatan perekonomian lokal. Dari segi lingkungan, keberadaan PLTMH me-nyadarkan keberadaan masyarakat untuk menjaga kelestarian alam, karena listrik mereka bergantung pada debit air yang mengalir dari mata air.

Diharapkan bertambahkan kapasitas PLTMH Karang Santek tidak hanya dapat menambah rasio elektrifikasi di Kecamatan Bayan, namun juga dapatĀ  menjadi salah satu kontribusi masyarakat daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah terjadinya perubahan iklim bagi Indonesia.

Recent Post

Dashboard Green Budgeting Indicators

October 5, 2018

Grand Launching Website dan Talkshow Penganggaran Hijau

September 28, 2018

Studi Kasus Sulawesi Barat : Membangun TPA Kumpul-Pilah-Olah

September 28, 2018

Studi Kasus NTT : Memperbaiki Lahan Kritis di Sumba Tengah

September 28, 2018

Related Post

October 5, 2018

Dashboard Green Budgeting Indicators

September 28, 2018

Grand Launching Website dan Talkshow Penganggaran Hijau

September 28, 2018

Studi Kasus Sulawesi Barat : Membangun TPA Kumpul-Pilah-Olah