Pengelolaan perubahan iklim yang lebih terkoordinasi antar berbagai pemangku kepentingan adalah salah satu tantangan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Di Indonesia, arah kebijakan perubahan iklim dibagi menjadi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Terkait dengan pengelolaan perubahan iklim di Indonesia di tingkat daerah dalam hal kegiatan mitigasi, LPEM FEB UI bekerja sama dengan MCA Indonesia melalui kegiatan Penganggaran Hijau melakukan kajian terhadap praktek penganggaran hijau untuk mitigasi perubahan iklim di empat provinsi di Indonesia, yaitu Jambi, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Barat. Tulisan ini mencoba mengelaborasi permasalahan regulasi dalam mendukung implementasi penyusunan rencana mitigasi perubahan iklim oleh pemerintah daerah.